logo

Tugas Rumah Sakit :

Tugas rumah sakit umum adalah melaksanakan upaya pelayanan kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan pelayanan, penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan peningkatan dan pencegahan serta pelaksanaan upaya rujukan. Dimana untuk menyelenggarakan fungsinya, maka rumah sakit umum menyelenggarakan kegiatan:

  1. Pelayanan medis
  2. Pelayanan dan asuhan keperawatan
  3. Pelayanan penunjang medis dan non medis
  4. Pelayanan kesehatan kemasyarakatan dan rujukan
  5. Pendidikan, penelitian dan pengembangan
  6. Administrasi umum dan keuangan

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 pasal 3 tentang rumah sakit, rumah sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna

Fungsi Rumah Sakit :

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009, rumah sakit mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit.
  2. Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna.
  3. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan.

Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan.

Search

Kategori Berita

Berita Terbaru

Langkah Cuci Tangan 29 Nov 2023
Etika Batuk 13 Oct 2023
HIPEREMESIS GRAVIDAR 13 Oct 2023