Tugas Rumah Sakit :
Tugas rumah sakit umum adalah melaksanakan upaya pelayanan kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan pelayanan, penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan peningkatan dan pencegahan serta pelaksanaan upaya rujukan. Dimana untuk menyelenggarakan fungsinya, maka rumah sakit umum menyelenggarakan kegiatan:
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 pasal 3 tentang rumah sakit, rumah sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna
Fungsi Rumah Sakit :
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009, rumah sakit mempunyai fungsi sebagai berikut :
Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan.
Motto Rumah Sakit :
MOTTO RSUD DR. EKO MAULANA ALI mengusung kata R.I.P.A.N :
R : RELIGIUS : bertaqwa dan berakhlak sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing
I : INOVASI : semua pegawai RSUD DR. Eko Maulana Ali memiliki pemikiran dan ide-ide yang kreatif untuk kemajuan serta pengembangan rumah sakit
P : PROFESIONALISME : semua pegawai RSUD DR. Eko Maulana Ali dapat bekerja secara profesional berdasarkan standar operasional prosedur yang berlaku
A : AMAN : Menciptakan lingkungan RSUD yang bebas dari bahaya dan ancaman termasuk tidak adanya pungutan liar diluar aturan yang telah ditetapkan
N : NYAMAN : menciptakan lingkungan rumah sakit yang tenang, tentram dan tertib sehingga memberi rasa nyaman kepada pegawai RSUD DR. Eko Maulana Ali dan pasien serta pengunjung.