logo

Tugas Rumah Sakit :

Tugas rumah sakit umum adalah melaksanakan upaya pelayanan kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan pelayanan, penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan peningkatan dan pencegahan serta pelaksanaan upaya rujukan. Dimana untuk menyelenggarakan fungsinya, maka rumah sakit umum menyelenggarakan kegiatan:

  1. Pelayanan medis
  2. Pelayanan dan asuhan keperawatan
  3. Pelayanan penunjang medis dan non medis
  4. Pelayanan kesehatan kemasyarakatan dan rujukan
  5. Pendidikan, penelitian dan pengembangan
  6. Administrasi umum dan keuangan

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 pasal 3 tentang rumah sakit, rumah sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna

Fungsi Rumah Sakit :

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009, rumah sakit mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit.
  2. Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna.
  3. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan.

Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan.

Motto Rumah Sakit :

MOTTO RSUD DR. EKO MAULANA ALI mengusung kata R.I.P.A.N :

R : RELIGIUS                    : bertaqwa dan berakhlak sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing

I : INOVASI                        : semua pegawai RSUD DR. Eko Maulana Ali memiliki pemikiran dan ide-ide yang kreatif untuk                                              kemajuan serta pengembangan rumah sakit 

P : PROFESIONALISME  : semua pegawai RSUD DR. Eko Maulana Ali dapat bekerja secara profesional berdasarkan standar                                             operasional prosedur yang berlaku

A : AMAN                           : Menciptakan lingkungan RSUD yang bebas dari bahaya dan ancaman termasuk tidak adanya                                              pungutan liar diluar aturan yang telah ditetapkan

N : NYAMAN                      : menciptakan lingkungan rumah sakit yang tenang, tentram dan tertib sehingga memberi rasa                                              nyaman kepada pegawai RSUD DR. Eko Maulana Ali dan pasien serta pengunjung.

Search

Kategori Berita

Berita Terbaru

PUBLIKASI PENANGANAN 12 Sep 2024
PUBLIKASI PENANGANAN 12 Sep 2024
LOMBA MEWARNAI DALAM 17 Jul 2024
Langkah Cuci Tangan 29 Nov 2023
Etika Batuk 13 Oct 2023
HIPEREMESIS GRAVIDAR 13 Oct 2023